KATANETIZEN.id, TEBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tebo, resmi melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir, dan Sumay soal penggelembungan suara pada Pemilu Legeslatif 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaiyan Sengketa Edi Kurniawan, saat dikonfirmasi via ponselnya Rabu (15/05/2024).
“Iya, hari ini, kini sedang di Polres melaporkan ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir,” Kata Edi Kurniawan.
Untuk diketahui kedua ketua PPK adalah, Mahyarudin yang merupakan Ketua PPK Sumay dan Rexsi Irwan Ketua PPK Tengah Ilir.
Pada perkara ini, Operator Sirekap PPK Kecamatan Sumay Randi Humaidi dan Alirmansyah Operator PPK Tengah ilir divonis 8 bulan dengan dengan Rp. 24 Juta subsider 1 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.
Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.
Penulis : Hamdi Lassepa