KATANETIZEN.id, Tebo – Unit Tipikor Satreskrim Polres Tebo terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023 sebesar Rp. 1.612.822.820. Kali ini giliran Armayanti, istri mantan Pj Bupati Tebo, Aspan yang diperiksa, selasa (04/06/2024).
Terpantau dipolres Tebo Armayanti memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 7:30 WIB hingga 9:00 WIB, didampingi mantan ajudan Pj Bupati Tebo Aspan dengan mengendarai mobil warna hitam dan langsung masuk ke ruang unit Tipikor Satreskrim Polres Tebo.
Terkait hal itu tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Yoga Darma Susanto, S.TRk, S.I.K dimana menurutnya, Armayanti dicerca 24 pertanyaan dari penyidik dan dalam pemeriksaan menyangkal semua pertanyaan penyidik.
“Dalam proses penyidikan, Armayamti di cerca 24 pertanyaan selama lebih kurang 1 setengah jam. Dan pertanyaan masih seputar penggunaan dana hiba PKK Tebo Tahun anggaran 2023,” katanya.
Yoga juga menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi termasuk pengambilan keterangan dari istri mantan Pj. Bupati Tebo.
“Kita akan terus melakukan proses pengauditan seluruh dugaan dana PKK tahun 2023 yang dikorupsi,” ujarnya lagi.
Sejak kasus ini bergulir penyidik telah memeriksa berbagai saksi sampai menyeret beberapa pejabat pada dinas PMD Tebo di unit Tipikor Polres Tebo.
Selain pejabat dinas PMD juga menyeret beberapa protokoler dan ajudan, bahkan pada Jum’at (31/5/2024) lalu, Kepala Dinas PMD Tebo, A. Malik ikut diperiksa.
Penulis : Hamdi Lassepa