Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Daerah / Nasional / Pemerintahan / Tebo

Selasa, 18 April 2023 - 09:48 WIB

Demo Kemendagri, Mappan dan JMHI Minta Aspan Tidak Diperpanjang Sebagai Penjabat Bupati Tebo

LSM Mappan dan JMHI saat Orasi di depan Kantor Kemendagri RI, foto : Ist

LSM Mappan dan JMHI saat Orasi di depan Kantor Kemendagri RI, foto : Ist

KATANETIZEN.id – DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) bersama Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) meminta Kemendagri agar tidak memperpanjang masa jabatan Aspan selaku Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Senin 17 April 2023.

Aspan yang sebelumnya ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pj Bupati Tebo pada Mei 2022 lalu dinilai telah gagal dalam menjalankan tugasnya, memimpin Kabupaten Tebo.

Sejumlah masalah bahkan dibongkar oleh LSM Mappan dan JMHI soal perangai Aspan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dimulai dari Aspan sendiri yang jarang ngantor hingga Aspan yang diduga kuat lebih sering berkampanye ke desa-desa dengan berbagi-bagi kaos bergambarkan dirinya dengan modus sosialisasi.

“Tindak-tanduk beliau dengan turun ke desa-desa sambil membagi-bagikan baju yang berdesain fotonya. Kami menilai ini merupakan modus kampanyenya untuk 2024. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang serta pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Belum lagi skandal perselingkuhan beliau yang ramai beritanya dari kemaren-kemaren kan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, usai berdemo di depan gedung kantor Kemendagri, Senin 17 April 2023.

Selain itu, Aspan juga disebut-sebut tak pernah menghadiri rapat paripurna DPRD Tebo. Parahnya lagi, berdasarkan berita acara rapat dengar pendapat umum antara DPRD Tebo dengan perwakilan perangkat desa hasil pemekaran 15 desa di Tebo, 9 Maret lalu.

Hadi Prabowo mengungkap, terdapat 1345 orang perangkat desa yang tidak mendapat honor. Hal itu, kata bowo, merupakan imbas dari kebijakan Aspan selama menjabat Pj Bupati Tebo. Sangat berbanding terbalik dengan tindak-tanduk Aspan yang tak jarang turun ke desa-desa berbagi kaos.

Saat ini ditengah proses penentuan Pj Bupati oleh Kemendagri, Bowo lagi-lagi menegaskan. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Aspan akan berakhir pada 7 Maret 2024 atau pensiun.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tak Hadir, Anggota DPRD Tebo Kecewa hingga Banting Microfon

Sementara berdasarkan pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, masa jabatan Pj Kepala Daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Secara sederhananya, Aspan sudah tak memenuhi kriteria untuk diperpanjang sebagai Pj Bupati Tebo.

Jelas bahwa masa efektif bekerja ASPAN selaku PJ Bupati Tebo hanya berkisar -+ 10 Bulan

“Atas dasar data dan fakta ini, kami meminta agar Menteri Dalam Negeri menerima saran dan masukan kami. Agar tidak melanjutkan atau memperpanjang masa jabatan saudara Aspan sebagai Pj Bupati Tebo., kalau Perlu putuskan saja pejabat dilingkup Kemendagri, yang memenuhi syarat, golongan dan kepangkatan untuk menjadi PJ Bupati Tebo. ujar Hadi Prabowo. (Red-KN)

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Tebo

Berita

Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja

Berita

Kasus Penggelembungan Suara, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Bakal Jadi Tersangka

Berita

Berjalan Sukses, 251 Peserta Ikuti MTQ VII Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Tebo Digugat Praperadilan Soal Penetapan Tersangka

Berita

Wow!! Dana Pengaman Pilkada Tebo 3,9 Milyar

News

PT TPIL Bayarkan Kompensasi Karyawan Sesuai Komitmen
Liga Marisa

Berita

Liga Marisa Pimpin Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Tebo

News

Agus-Nazar Jalani Tes Kesehatan di RS Bhayangkara