KATANETIZEN.id, TEBO – Lima orang perangkat Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu menemui Pj Bupati Tebo Aspan di rumah dinasnya, Selasa (07/02/2023).
Kedatangan lima orang perangkat Desa Jambu ini dikabarkan guna melaporkan dugaan adanya pemecatan sepihak oleh Kades Jambu terpilih Masychun Syofwan pada Tahun 2022 lalu.
Salah satu perangkat Desa yang dipecat yakni Kaur Keuangan Desa Jambu Suhendra saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pemecatan tersebut dilakukan sepihak dan tidak ada rekomendasi dari Camat Tebo Ulu.
“Pemecatan itu dilakukan Kades secara sepihak dan tidak ada rekomendasi tertulis dari Camat Tebo Ulu. Selain itu Surat Peringatan (SP) diberikan kepada kami yang dipecat hanya hitungan hari,” Ujar Suhendra, Selasa (07/02/2023).
Bahkan Kata Suhendra, Camat mengatakan semua yang diberhentikan sepihak oleh Kades tetap masuk kantor bekerja seperti biasanya. Seiring dengan itu, masalah ini tetap dikoordinasikan kepada pemerintah kabupaten Tebo, hingga ke Pj Bupati.
“Kami minta Pj Bupati Tebo menyelesaikan apa yang sedang kami alami, karena kami tak pernah melakukan kesalahan yang fatal dan itu tidak bisa dibuktikan secara tertulis oleh kades yang telah memberhentikan kami,” ungkap Suhendra.
Adapun lima perangkat Desa yang dipecat sepihak yaitu Sekretaris Desa Jambu, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan.
Kades beralasan pemecatan para perangkat ini karena ia menduga 5 perangkat desa terlibat politik praktis saat pilkades 19 November 2022 lalu.
Namun dijelaskan Suhendra, SP yang diberikan oleh kades itu sama sekali tidak ada lampiran tertulis kalau 5 perangkat desa terlibat politik praktis.
“Kami semua yang dipecat sepihak oleh kades terpilih ini waktu itu semua panitia Pilkades, jadi apa yang dituduhkan kepada kami semua itu tidak benar. Ironisnya SK pemberhentian kami juga sudah dibatalkan oleh Camat, karena tidak sesuai prosedur,” ujar Suhendra.
Sementara, Plt Kadis PMD Tebo Abdul Malik menjelaskan, sesuai perintah Pj Bupati Tebo menegaskan agar Kades terpilih tetap mempertahankan perangkat desa yang lama. Apabila terbukti perangkat melanggar aturan maka bisa diberhentikan.
“Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Malik.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, atau berhenti sendiri.
Jadi, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh memberhentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait persoalan ini, Pj Bupati Tebo Aspan telah menjadwalkan hari Kamis 9 Februari 2023 untuk mediasi antara Kades dan Perangkat Desa yang diberhentikan. (Red-KN).