Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Nasional / News / Pemerintahan / Religi

Selasa, 4 April 2023 - 13:34 WIB

Guru Madrasah Non PNS Akan Terima Insentif, Simak Caranya

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani, foto : Ist

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani, foto : Ist

KATANETIZEN.id, JAKARTA – Kabar gembira untuk para guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya Kementrian Agama kembali menyiapkan insentif dengan total anggaran miliaran.

Dikutip dari laman kementerian agama, total anggaran sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS.

Adapun guru madrasah yang berhak mengajukan insentif diantaranya :

1. Guru Raudatul Athfal (RA)
2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Guru Madrasah Aliyah (MA)

Saat ini pendaftran sudah mulai dibuka hingga tanggal 7 April 2023.

“sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ungkap Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta.

Pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut Ali Ramdhani, Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar.

Pria yang akrab disapa kang Dhani ini meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Sementara Untuk pengajuan tunjangan insentif ini, menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain dapat dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Silakan akses juknisnya melalui simpatika.kemenag.go.id

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023.

Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota,” kata Zain

“Insya Allah bulan Mei sudah cair,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Ultimate Winter Driving Tips

Insentif ini akan diterima selama waktu 6 bulan dengan besaran Rp 250 ribj setiap bulannya.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif,” pungkas Zain. (Red-KN).

Sumber : Kementerian Agama

Share :

Baca Juga

Daerah

Demo Kemendagri, Mappan dan JMHI Minta Aspan Tidak Diperpanjang Sebagai Penjabat Bupati Tebo
Tim Gabungan Razia PETI

Berita

Pelaku Kabur, Puluhan Alat PETI Dihancurkan Tim Gabungan

Berita

KPU Tebo Segera Buka Daftar Calon Perseorangan Untuk Pilkada
Pj Bupati Tebo Aspan

Berita

Lantik Serentak 39 Kades, Aspan : Jangan Tidur, Selesaikan APBDes 2023

Berita

Besok Pemkab Tebo Panggil Pengurus Koperasi MML

Berita

Beredar Isu SPPD Pengawas Dipotong, Korwas Bantah Adanya Pemotongan
Polres Tebo

Berita

Polres Tebo Gelar Rilis Akhir Tahun 2022, Ini Data Kasus dan Capaiannya

Berita

Fantastis, Tebo Raih Opini WTP ke-9