Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Nasional / News / Pemerintahan / Religi

Selasa, 4 April 2023 - 13:34 WIB

Guru Madrasah Non PNS Akan Terima Insentif, Simak Caranya

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani, foto : Ist

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani, foto : Ist

KATANETIZEN.id, JAKARTA – Kabar gembira untuk para guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya Kementrian Agama kembali menyiapkan insentif dengan total anggaran miliaran.

Dikutip dari laman kementerian agama, total anggaran sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS.

Adapun guru madrasah yang berhak mengajukan insentif diantaranya :

1. Guru Raudatul Athfal (RA)
2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Guru Madrasah Aliyah (MA)

Saat ini pendaftran sudah mulai dibuka hingga tanggal 7 April 2023.

“sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ungkap Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta.

Pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut Ali Ramdhani, Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar.

Pria yang akrab disapa kang Dhani ini meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Sementara Untuk pengajuan tunjangan insentif ini, menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain dapat dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Silakan akses juknisnya melalui simpatika.kemenag.go.id

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023.

Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota,” kata Zain

“Insya Allah bulan Mei sudah cair,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Potensi Danau Tebakang, KORMI Tebo Proyeksikan jadi Pusat Olahraga Masyarakat

Insentif ini akan diterima selama waktu 6 bulan dengan besaran Rp 250 ribj setiap bulannya.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif,” pungkas Zain. (Red-KN).

Sumber : Kementerian Agama

Share :

Baca Juga

Sekda Tebo Teguh Arhadi saat mengambil Sumpah Jabatan 4 Orang Pejabat Eselon II Pemkab Tebo

Berita

4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi
Zakaria

Bungo

Miliki Ketegasan dan Komitmen, Zakaria Tokoh Muda Batang Bungo Siap Rebut Kursi DPRD Bungo
Polisi sisir sejumlah Club Malam

Berita

Sisir Club Malam di Jambi, Polisi Temukan 1 Orang Positif Narkoba
Wakajati Jambi

Berita

Laksanakan Rakerda, Wakajati Jambi Ingatkan Jajaran Tingkatkan Pelayanan
Pj Bupati Tebo

Berita

Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja

Berita

Potensi Danau Tebakang, KORMI Tebo Proyeksikan jadi Pusat Olahraga Masyarakat
Nisa (Tengah) Lolos Sebagai Paskibraka Tingkat Nasional, foto : Ist

Berita

Anak Pedagang Es Krim Asal Tebo Lolos Paskibraka Tingkat Nasional
Edi Hartono Katanetizen

Berita

Daftar Jadi Caleg PKS, Edi Hartono Tak Ingin Umbar Janji