Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Nasional / News / Pemerintahan / Religi

Selasa, 4 April 2023 - 13:34 WIB

Guru Madrasah Non PNS Akan Terima Insentif, Simak Caranya

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani, foto : Ist

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani, foto : Ist

KATANETIZEN.id, JAKARTA – Kabar gembira untuk para guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya Kementrian Agama kembali menyiapkan insentif dengan total anggaran miliaran.

Dikutip dari laman kementerian agama, total anggaran sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS.

Adapun guru madrasah yang berhak mengajukan insentif diantaranya :

1. Guru Raudatul Athfal (RA)
2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Guru Madrasah Aliyah (MA)

Saat ini pendaftran sudah mulai dibuka hingga tanggal 7 April 2023.

“sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ungkap Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta.

Pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut Ali Ramdhani, Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar.

Pria yang akrab disapa kang Dhani ini meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Sementara Untuk pengajuan tunjangan insentif ini, menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain dapat dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Silakan akses juknisnya melalui simpatika.kemenag.go.id

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023.

Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota,” kata Zain

“Insya Allah bulan Mei sudah cair,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Berjalan Sukses, 251 Peserta Ikuti MTQ VII Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal

Insentif ini akan diterima selama waktu 6 bulan dengan besaran Rp 250 ribj setiap bulannya.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif,” pungkas Zain. (Red-KN).

Sumber : Kementerian Agama

Share :

Baca Juga

Sat Pol PP Tebo

Berita

Tertibkan Ternak Berkeliaran, Sat Pol PP Tebo Amankan 3 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Berita

Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja
Sulman

Berita

Niat Maju Pilkades Sungai Limau, Sulman Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat
Stadion

Berita

Ini Pemenang Tender Proyek Stadion Center, Kini Masuk Tahap Sanggah
Nisa (Tengah) Lolos Sebagai Paskibraka Tingkat Nasional, foto : Ist

Berita

Anak Pedagang Es Krim Asal Tebo Lolos Paskibraka Tingkat Nasional
Demo

Daerah

Ratusan Karyawan Tambang Batu Bara Akan Demo ke Kantor Bupati Tebo
PKB Tebo

Berita

Daftar Jadi Bacaleg PKB Tebo, Sosok Milenial Aro Bismi Minta Do’a Restu dan Dukungan Masyarakat
Polres Tebo

Berita

27 Personil Polres Tebo Naik Pangkat, 1 Personil Naik Pangkat Pengabdian