KATANETIZEN.id, Tebo – Digugat praperadilan dalam penetapan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas nama Iswandi, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Sudah sesuai, kita sudah memiliki bukti dan saksi dalam penetapan ini,” sebut Kasat Reskrim.
Dikatakannya, dirinya tidak mempermasalahkan adanya praperadilan oleh tersangka dalam penetapan tersangka ini, karena ini memang sudah diatur dalam undang-undang.
“Ya kita lihat nanti apa hasilnya, kita jalani saja dulu,” tambahnya.
Disinggung soal pernyataan dari kuasa hukum tersangka bahwa kasus ini sebenarnya adalah kasus perdata, Kasat Reskim juga tidak mempermasalahkan pernyataan tersebut.
“Itu versi mereka, ya silahkan saja, saat ini kita ikuti saja dulu proses prapid ini, tetapi kita yakin kita sudah sesuai prosedur,” lanjutnya.