KATANETIZEN, TEBO – Dijatuhkanya Vonis 8 bulan dan denda 24 Juta, terhadap Randi Humaidi dan Alirmansyah, membuka fakta baru terkait perkara penggelembungan suara Pileg lalu.
Penggelembungan suara terhadap salah satu Calon Legeslatif (Caleg) Partai Demokrat ini, saat ini menjadi perhatian smua pihak mengingat temuan ini terjadi di dua kecamatan.
Kapolres Tebo, melalui Kepala Satuan Resese Kriminal (Kasat Reskrim, red) Polres Tebo Inspektur Satu (Iptu) Yoga Darma Susanto, mengatakan perkara ni masih terus dikembangkan. Dan dari temuan dan fakta persidangan, ada keterlibatan dari pihak lain dan anggota PPK di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
“Dari bawaslu sudah buat temuan awalnya, dari situ nanti kita terbitkan laporan baru,” ungkap Iptu Yoga Darma Susanto.
Temuan awal ini adalah keterlibatan Ketua PPK Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir. Yang saat ini tidak kooperatif dalam klarifikasi yang dilakukan tim Gakumdu.
“Kuat dugaan ada keterlibatan Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir bawaslu saat ini sedang merampungkan laporan temuan awalnya, setelah itu baru dilimpahkan ke Gakkumdu,” bebernya.
Untuk diketahui, pada perkara ini, Operator Sirekap PPK Kecamatan Sumay dan Tengah ilir divonis 8 bulan dengan dengan Rp. 24 Juta subsider 1 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.
Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.
Penulis : Hamdi Lassepa