Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Hukrim / Pemilu / Politik / Tebo

Senin, 6 Mei 2024 - 08:59 WIB

Kasus Penggelembungan Suara, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Bakal Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Yoga Darma Susanto, S.TRk, S.I.K

Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Yoga Darma Susanto, S.TRk, S.I.K

KATANETIZEN, TEBO – Dijatuhkanya Vonis 8 bulan dan denda 24 Juta, terhadap Randi Humaidi dan Alirmansyah, membuka fakta baru terkait perkara penggelembungan suara Pileg lalu.

Penggelembungan suara terhadap salah satu Calon Legeslatif (Caleg) Partai Demokrat ini, saat ini menjadi perhatian smua pihak mengingat temuan ini terjadi di dua kecamatan.

Kapolres Tebo, melalui Kepala Satuan Resese Kriminal (Kasat Reskrim, red) Polres Tebo Inspektur Satu (Iptu) Yoga Darma Susanto, mengatakan perkara ni masih terus dikembangkan. Dan dari temuan dan fakta persidangan, ada keterlibatan dari pihak lain dan anggota PPK di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.

“Dari bawaslu sudah buat temuan awalnya, dari situ nanti kita terbitkan laporan baru,” ungkap Iptu Yoga Darma Susanto.

Temuan awal ini adalah keterlibatan Ketua PPK Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir. Yang saat ini tidak kooperatif dalam klarifikasi yang dilakukan tim Gakumdu.

“Kuat dugaan ada keterlibatan Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir bawaslu saat ini sedang merampungkan laporan temuan awalnya, setelah itu baru dilimpahkan ke Gakkumdu,” bebernya.

Untuk diketahui, pada perkara ini, Operator Sirekap PPK Kecamatan Sumay dan Tengah ilir divonis 8 bulan dengan dengan Rp. 24 Juta subsider 1 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.

Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.

Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.

BACA JUGA :  Pelaku Kabur, Puluhan Alat PETI Dihancurkan Tim Gabungan

Penulis : Hamdi Lassepa

Share :

Baca Juga

News

Dukungan Terus Bertambah, Tomas Desa Mekar Kencana Tegaskan Agus-Nazar Harus Menang Telak
Pj Bupati Tebo

Berita

Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja

Hukrim

Puluhan Pengurus PKK Tebo Diperiksa di Mapolres Tebo

Advetorial

Menjadi Pendaftar Pertama di PKB Tebo, Berkas Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Dinyatakan Lengkap

News

Debi Erwin : Rekom Partai Mengalir Saja, Fokus Kemenangan Aspan-Tono

Berita

Pererat Silaturahmi, Golkar Tebo Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

News

Empat Nama Berebut Kursi Ketua DPRD Tebo

News

Siap Jadi Cawakada, Nazar Efendi Sudah Mundur Dari ASN