KATANETIZEN.id, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan eksekusi terhadap dua orang operator PPK, Kecamatan Tengah Ilir, Alirmansyah dan Operator PPK kecamatan Sumay Randi Humaidi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (10/06/2024).
Keduanya dieksekusi oleh tim Kejari Tebo setelah memberikan kesaksian pada persidangan terdakwa Reksi Irwan dan Mahyarudin, sekira pukul 17.20 WIB.
Pantauan dilapangan, satu persatu terpidana perkara penggelembungan suara ini dieksekusi oleh Tim Kejari Tebo tanpa perlawanan.
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono saat dikonfirmasi mengatakan salinan putusan banding perkara keduanya keluar pada Jumat (07/06/2024) lalu.
“Hari ini kami lakukan ekseskusi randi dan alirmansyah,” katanya.
Sebelum dieksekusi, yang bersangkutan sudah menerima salinan. Dan hasil dari Banding yang dilakukan menguatkan putusan hakim PN Tebo dan ini putusan final.
“Ini keputusan final, dan beberapa dokumen masih diamankan guna persidangan lain,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada perkara Pemilu, Randi Humaidi dan Alirmarsyah mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis keduanya 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 24 Juta.
Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.
Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.
Penulis : Hamdi Lassepa