Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Hukrim / Tebo

Senin, 10 Juni 2024 - 20:49 WIB

Kasus Penggelembungan Suara : Randi Humaidi Dan Alirmansyah Dieksekusi Usai Bersaksi

KATANETIZEN.id, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan eksekusi terhadap dua orang operator PPK, Kecamatan Tengah Ilir, Alirmansyah dan Operator PPK kecamatan Sumay Randi Humaidi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (10/06/2024).

Keduanya dieksekusi oleh tim Kejari Tebo setelah memberikan kesaksian pada persidangan terdakwa Reksi Irwan dan Mahyarudin, sekira pukul 17.20 WIB.

Pantauan dilapangan, satu persatu terpidana perkara penggelembungan suara ini dieksekusi oleh Tim Kejari Tebo tanpa perlawanan.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono saat dikonfirmasi mengatakan salinan putusan banding perkara keduanya keluar pada Jumat (07/06/2024) lalu.

“Hari ini kami lakukan ekseskusi randi dan alirmansyah,” katanya.

Sebelum dieksekusi, yang bersangkutan sudah menerima salinan. Dan hasil dari Banding yang dilakukan menguatkan putusan hakim PN Tebo dan ini putusan final.

“Ini keputusan final, dan beberapa dokumen masih diamankan guna persidangan lain,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada perkara Pemilu, Randi Humaidi dan Alirmarsyah mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis keduanya 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 24 Juta.

Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.

Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.

Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.

 

Penulis : Hamdi Lassepa

Share :

Baca Juga

Berita

Kejari Tebo Belum Eksekusi Iday, Tunggu Salinan Lengkap

News

Tidak Punya Sertifikat PPNS, Richi Saputra Batal Dilantik Jadi Kasat Pol PP

News

Agus-Nazar Hadiri Pengajian Akbar Ponpes Al-Mubarok Giri Mulyo
Eka Marlina

Berita

Ketua DPC PKB Tebo Eka Marlina Pimpin Pendaftaran Bacaleg ke KPU Tebo

Politik

Jumat Berkah, ARB Kantongi Dukungan PPP di Pilkada Tebo
Katanetizen

Berita

ARB Ambil Formulir Bacabup di Gerindra

Berita

Musorkablub KONI Tebo, Varial Adhi Putra Ingatkan Ketua Terpilih : KONI Bukan Ajang Cari Penghasilan

Hukrim

Polres Tebo Tunggu Hasil Audit Inspektorat Jambi