KATANETIZEN.id, KOTA JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (10/1/2023) malam saat konferensi pers di kantornya.
Ia menyebutkan, perkara ini sama seperti kasus yang sama pernah ditangani juga oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan dan sudah menjadi terpidana yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dikarenakan KPK memiliki kewenangan menindak korupsi meski dalam kasus yang sudah lama, namun cukup bukti maka KPK akan menangani penanganan perkara ini.
Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.
Lanjut Johanis, penahanan ini merupakan yang pertama dan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” jelasnya.
Semua tersangka ditahan di tempat terpisah. Syopian, Sainuddin, Muntalian, Supriyanto, Rudi Wijaya di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
M. Juber dan Ismet Kahar di Rutan pada Kavling C1. Sementara, Poprianto dan Tartiniah di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (Red-KN).