KATANETIZEN.id, TEBO – Menindaklajuti pengaduan 5 orang perangkat Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu yang diberhentikan oleh Kades terpilih, Pj Bupati Tebo Aspan melaksanakan mediasi bersama di Rumah Dinas Bupati Tebo, Kamis (09/02/2023).
Mediasi dihadiri oleh Camat Tebo Ulu M Syarif, Plt Kadis PMD Tebo Abdul Malik, Kepala Dusun, dan para RT Desa Jambu.
Seyogyanya mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa terpilih pada Tahun 2022 lalu yaitu Masychun Syofwan, namun guna menghindari terjadinya keributan, mediasi dilakukan secara terpisah.
Aspan menyayangkan adanya pemberhentian secara massal terjadi di Desa Jambu.
Berdasarkan aturan, Aspan menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Kades Jambu dianggap cacat hukum.
“Sesuai dengan ketentuan, bahwa pemberhentian seorang perangkat itu, diberikan teguran pertama dengan waktu 20 hari, kemudian teguran kedua dengan waktu 10 hari, teguran ketiga dengan waktu 5 hari,” Jelas Aspan.
Selanjutnya, kata Aspan, Kepala Desa menyampaikan kepada Camat untuk surat Rekomendasi. Apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Camat, baru Kepala Desa boleh memberhentikan perangkat itu.
Melalui mediasi tersebut, Pj Bupati Tebo Aspan menjamin semua perangkat desa, Kadus, RT, Kader Posyandu untuk kembali kerja seperti biasa.
Diakui Aspan, dirinya sudah menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang dilantik pada bulan Desember 2022 lalu agar tidak melakukan pemberhentian secara massal terhadap perangkat Desa.
“Pada saat pelantikan kemarin, kita sudah pesankan bahwa jangan ada pemberhentian perangkat secara massal, dan itupun boleh dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Aspan.
Dirinya kembali menghimbau agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tebo, baik yang baru dilantik maupun yang lama, agar memperhatikan aturan yang berlaku.
“Bukan tidak boleh memberhentikan dan mengangkat perangkat itu, semua ada mekanismenya. Jangan semaunya dan sewenang-wenangnya,” tegas Aspan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jambu Maschun Syofwan telah memberhentikan sebanyak 5 orang perangkat Desa dalam waktu berdekatan.
Adapun lima perangkat Desa yang diberhentikan yaitu Sekretaris Desa Jambu, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan.
Menurut Kaur Keuangan Desa Jambu Suhendra, pemberhentian yang dilakukan oleh Kades terhadap dirinya dan perangkat lainnya tanpa ada rekomendasi dari Camat Tebo Ulu. (Red-KN).