KATANETIZEN,id, Tebo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo memastikan banding terhadap putusan Majelis Hakim terhadap dua orang mantan ketua PPK kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
Sikap ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tebo Febrow usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (19/06/2024).
“Kita banding, sudah dikoordinasikan di internal kita,” sebut Febrow.
Disampaikan Febrow, beberapa alasan sikap banding JPU ini, diantaranya adalah pasal yang dikenakanan saat putusan berbeda dengan tuntutan, selain itu vonis majelis hakim sangat jauh dari tuntutan.
Dua orang terdakwa kasus penggelembungan suara, mantan ketua PPK Tengah Ilir Rexsi Irwan dan mantan ketua PPK Sumay Mahyaruddin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan pidana penjara 4 bulan, denda 8 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan pada sidang putusan Rabu (19/06/2024).
Putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda 24 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017, dengan terbukti akibat kelalaian terdakwa sehingga berubahnya laporan, sehingga terjadi pengelembungan suara.
Penulis : Hamdi Lassepa