Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Hukrim / Tebo

Senin, 3 Juni 2024 - 13:14 WIB

Sikapi Status Syamsu Rizal, DPRD Tebo Masih Tunggu Petunjuk

Ketua DPRD Tebo, Mazlan

Ketua DPRD Tebo, Mazlan

KATANETIZEN.id, Tebo – Pasca dieksekusi dan ditahannya Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, hingga kini DPRD Tebo belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil.

Ketua DPRD Tebo, Mazlan didampingi Sekwan Arief Haryoko mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut, baeu bisa menentukan langkah dan sikap.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat apapun, baik dari Kejaksaan maupun Partai Demokrat terkait masalah ini,” sebut Mazlan.

Demikian juga saat ditanya terkait hak Syamsu Rizal, sebagai wakil ketua dan anggota dewan, pihak DPRD juga belum bisa banyak berkomentar.

“Sementara ini hak yang bersangkutan bulan ini kita pending dulu, sembari menunggu petunjuk, kita juga tidak mau salah bersikap,” tambah Sekwan Arief Haryoko.

 

Penulis : Hamdi Lassepa

Share :

Baca Juga

Berita

Geruduk DPRD, Puluhan Emak Emak Minta Dewan Panggil Pimpinan PT TPIL

Berita

Beredar Isu SPPD Pengawas Dipotong, Korwas Bantah Adanya Pemotongan

News

Tidak Nyaman, Tim Aston di Sumay Alihkan Dukungan Menangkan Agus-Nazar

News

Tidak Punya Sertifikat PPNS, Richi Saputra Batal Dilantik Jadi Kasat Pol PP
Katanetizen

Berita

ARB Ambil Formulir Bacabup di Gerindra

Berita

Usai Terpilih, Jawir Siap Rangkul Seluruh Cabor dan Usung Keterbukaan
Pjs Kades Sungai Alai

Berita

Akhiri Jabatan Pjs Kades Sungai Alai, Ahmad Abrar Mohon Pamit
Sekda Tebo Teguh Arhadi saat mengambil Sumpah Jabatan 4 Orang Pejabat Eselon II Pemkab Tebo

Berita

4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi