KATANETIZEN.id, TEBO – Kurang lebih 4 bulan, warga yang mau merekam e-KTP harus mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo.
“Saya mau bikin KTP anak saya, tapi sejak akhir tahun kemarin sampai sekarang alat perekam KTP dikantor Camat Tebo Ilir tak kunjung bagus,” ujar Toni, salah seorang warga Tebo Ilir, Rabu (17/05/2023).
Arahan dari pihak Kecamatan, lanjutnya, saya harus ke Dinas Dukcapil Tebo untuk rekam KTP.
“Arahan dari pihak Kecamatan, saya harus ke Dukcapil Tebo. Sementara dari kediaman saya ke Tebo kan cukup jauh, jadi saya berharap kedepan sudah bisa rekam KTP di Kecamatan seperti dulu,” kata Toni.
Habibi, Camat Tebo Ilir saat dikonfirmasi media ini mengatakan belum mengetahui secara pasti apakah di kantor Camat Tebo Ilir sudah bisa melakukan perekaman e- KTP.
“Sepertinya belum, saya masih dijambi. Untuk jelasnya tanyakan saja ke staf saya,” katanya.
“Saat ini belum bisa rekam KTP di kantor Camat. Info dari pihak Dukcapil Tebo karena jaringan diputus oleh pihak pusat,” kata salah seorang Staf Kantor Camat Tebo Ilir.
Dia mengakui bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama 4 bulan.
“Jadi sudah sekitar 4 bulan ini alat rekam KTP kita tidak bisa difungsikan, saya juga tidak tahu kenapa jaringannya diputus oleh pusat,” tandasnya. (Red-KN)