KATANETIZEN.id, Tebo – Richi Saputra, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) batal dilantik sebagai Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP). Batalnya Richi dilantik dikarenakan belum memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini disampaikan Pj Bupati. Tebo Varial Adhi Putra usai melantik tiga pejabat Eselon II, Kamis (15/08/2024).
“Iya, saat ini ada aturan baru PP Nomor 16 tahun 2018, bahwa untuk Satpol PP, harus ada sertifikat PPNS baru bisa dilantik,” sebut Varial.
Dijelaskan Varial, terkait hal ini, sesuai arahan dari KASN, yang bersangkutan mesti mengikuti terlebih dahulu bimtek pelatihan untuk memperoleh sertifikat PPNS. Barulah nanti setelahnya akan dijadwalkan pelantikannya.
“Kita tunggu dulu yang bersangkutan mengikuti pelatihan, baru nanti dijadwalkan pelantikannya,” tandas Varial.
Penulis : Hamdi Lassepa