KATANETIZEN.id, TEBO – Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal alias Iday, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Disampaikannya, iday dieksekusi pada Jumat (30/05/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
“Kita tunggu mulai pukul 20.00 WIB- 21.30 wib,” katanya, Sabtu (01/05/2024)
Ditambahkan Ridwan, eksekusi memang dilakukan secara senyap dan yang bersangkutan kooperatif saat dieksekusi di wailayah kecamatan Tebo Tengah.
“Yang bersangkutan kooperatif saat dieksekusi,” ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sudah menjatuhkan hukuman kepada Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam petikan keputusan kasasi yang beredar, Syamsu Rizal alias Iday divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Penulis : Hamdi Lassepa