KATANETIZEN.id, TEBO – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dikabarkan dilaporkan Dua Lembaga Lingkungan terkait Dugaan Pengelolaan LB3 ke Kejaksaan Negeri Tebo pada Kamis, 8 Desember 2022.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, kedua lembaga Lingkungan tersebut yaitu Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi dan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).
Saat di wawancarai, kedua Lembaga Lingkungan ini melalui kuasa Hukumnya, Ramos AH Hutabarat, SH membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, hari ini saya selaku Penasehat Hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh kedua lembaga ini melaporkan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo terkait dugaan adanya dugaan praktik penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)/ Limbah Farmasi Kadaluarsa,” Jelas Ramos Kamis (08/12/2022).
Ramos mengatakan, Jumlah LB3 yang disimpan ini kami duga sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahkan, kuat dugaan jumlah limbah Farmasi Kadaluarsa yang disimpan ini totalnya tidak main-main, diperkirakan ada kurang lebih 9 Ton, dan ini angka yang sangat fantastis,” ungkapnya.
“Artinya Limbah Farmasi Kadaluarsa ini sudah di simpan bertahun tahun dan tidak ada upaya melakukan pengelolaan LB3 sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Atas dasar inilah, kami memasukkan laporan terhadap Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tebo berdasarkan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami selaku kuasa Hukum tentunya berharap kepada Lembaga Adhyaksa agar dapat memproses laporan kami ini, karena hal ini kami pandang perlu dimana setiap Kegiatan dan/ atau Usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan LB3,” ujarnya.
Terakhir Ramos mengatakan, Jika limbah B3 yang dihasilkan tidak terkelola dengan baik dan benar, hal ini merupakan Extra Ordinary Crime/Kejahatan Luar biasa.
“apalagi hal ini diduga dilakukan oleh salah satu instansi pemerintah dan sangat jelas sanksi hukumnya,” tutupnya. (Red-KN).