Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Nasional / Tebo

Kamis, 8 Desember 2022 - 21:02 WIB

WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Kuasa Hukum WALHI Jambi dan LP2LH Ramos AH Hutabarat, SH saat memasukkan Laporan di Kejaksaan Negeri Tebo, foto : Ist

Kuasa Hukum WALHI Jambi dan LP2LH Ramos AH Hutabarat, SH saat memasukkan Laporan di Kejaksaan Negeri Tebo, foto : Ist

KATANETIZEN.id, TEBO – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dikabarkan dilaporkan Dua Lembaga Lingkungan terkait Dugaan Pengelolaan LB3 ke Kejaksaan Negeri Tebo pada Kamis, 8 Desember 2022.

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, kedua lembaga Lingkungan tersebut yaitu Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi dan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).

Saat di wawancarai, kedua Lembaga Lingkungan ini melalui kuasa Hukumnya, Ramos AH Hutabarat, SH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, hari ini saya selaku Penasehat Hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh kedua lembaga ini melaporkan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo terkait dugaan adanya dugaan praktik penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)/ Limbah Farmasi Kadaluarsa,” Jelas Ramos Kamis (08/12/2022).

Ramos mengatakan, Jumlah LB3 yang disimpan ini kami duga sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan, kuat dugaan jumlah limbah Farmasi Kadaluarsa yang disimpan ini totalnya tidak main-main, diperkirakan ada kurang lebih 9 Ton, dan ini angka yang sangat fantastis,” ungkapnya.

“Artinya Limbah Farmasi Kadaluarsa ini sudah di simpan bertahun tahun dan tidak ada upaya melakukan pengelolaan LB3 sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Atas dasar inilah, kami memasukkan laporan terhadap Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tebo berdasarkan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami selaku kuasa Hukum tentunya berharap kepada Lembaga Adhyaksa agar dapat memproses laporan kami ini, karena hal ini kami pandang perlu dimana setiap Kegiatan dan/ atau Usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan LB3,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolres dan Dandim 0417 Kerinci Sidak ke Kantor Pelayanan Publik Samsat

Terakhir Ramos mengatakan, Jika limbah B3 yang dihasilkan tidak terkelola dengan baik dan benar, hal ini merupakan Extra Ordinary Crime/Kejahatan Luar biasa.

“apalagi hal ini diduga dilakukan oleh salah satu instansi pemerintah dan sangat jelas sanksi hukumnya,” tutupnya. (Red-KN).

Share :

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Banten

Berita

Dihari Anti Korupsi, Kejaksaan Tinggi Banten Terima Penghargaan dari KPK
Partai Peserta Pemilu

Berita

Resmi Ditetapkan, Ini Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
DPRD Tebo

Daerah

Pj Bupati Tak Hadir, Anggota DPRD Tebo Kecewa hingga Banting Microfon
Sat Pol PP Tebo

Berita

Tertibkan Ternak Berkeliaran, Sat Pol PP Tebo Amankan 3 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Berita

Ansori Apresiasi Program Petisun Pj Bupati Tebo

Daerah

Ketua KORMI Aivandri Tutup Kejuaraan Pagar Nusa Cup I dan Festival Silat Tahun 2023
Polres Tebo

Berita

Polres Tebo Gelar Rilis Akhir Tahun 2022, Ini Data Kasus dan Capaiannya

Berita

Resmi jadi Bacaleg Demokrat, Zakaria Siap Maju jadi DPRD Bungo