Dirman: Kepmen ESDM Nomor 365.K Tahun 2026 Jangan Hanya Jadi “Angin”
- account_circle Kata Netizen
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Dirman Pengurus kadin Kalbar Berharap Keputusan Menteri ESDM tidak hanya Angin Lalu.
PONTIANAK, KN.ID – Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara mendapat apresiasi dari kalangan pengusaha lokal.
Namun, implementasi dan pengawasan terhadap aturan tersebut menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta memastikan kebijakan itu benar-benar memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), bukan sekadar menjadi aturan tertulis tanpa dampak nyata bagi perekonomian daerah.
Dirman, Komite Tetap Bidang Riset dan Ekonomi KADIN Indonesia Wilayah Kalimantan, menyampaikan apresiasi atas terbitnya keputusan menteri tersebut. Menurutnya, aturan ini dapat menjadi landasan hukum untuk mengakomodasi pengusaha lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, termasuk kegiatan hilirisasi dan pemurnian atau smelter.
Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang IUJP, dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
“Kita mengucapkan terima kasih atas terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K ini. Namun, pertanyaannya, bagaimana pola pengawasan dan pengawalan dari Kementerian ESDM agar aturan ini benar-benar diimplementasikan?” ujar Dirman.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan bahwa pengusaha lokal tidak hanya dicantumkan namanya atau digunakan dokumen perizinannya sebagai persyaratan administrasi. Pengusaha lokal harus benar-benar terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan di daerahnya.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan kondisi ketika pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUPK OP berasal dari perusahaan atau pengusaha luar daerah. Bahkan, pekerjaan kontraktor di wilayah pertambangan juga kerap dikerjakan perusahaan dari luar daerah.
“Lalu, pertanyaannya, pengusaha lokal ini dapat apa? Jangan sampai masyarakat dan pengusaha di sekitar wilayah tambang hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Dirman mengakui, tidak semua pengusaha lokal memiliki kompetensi yang memadai untuk menangani pekerjaan pertambangan. Namun, ia menilai banyak pula pemilik IUJP lokal yang mampu bekerja secara profesional dan memenuhi standar kualitas pekerjaan yang ditentukan.
Karena itu, ia meminta agar pengusaha lokal yang memiliki izin dan kompetensi diberikan kesempatan serta diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan pengusaha lokal memiliki peran strategis karena mereka lebih memahami kondisi sosial masyarakat, budaya, serta kearifan lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Pelibatan pengusaha lokal juga dinilai dapat membantu menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat setempat sekaligus mendorong perputaran ekonomi hingga ke tingkat paling bawah.
“Logikanya, yang paling memahami kondisi sosial masyarakat, budaya, dan kearifan lokal di sekitar lokasi tambang adalah pengusaha yang berada di wilayah tersebut. Jika mereka dilibatkan secara nyata, manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan juga bisa dirasakan masyarakat setempat,” ujarnya.
Selain meminta Kementerian ESDM memperkuat pengawasan,Dirman juga mengajak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah ikut mengawal pelaksanaan keputusan menteri tersebut.
Pengawasan bersama dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, mencegah praktik yang hanya menguntungkan pihak tertentu, serta memberikan ruang usaha yang adil bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.
Ia berharap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tidak berhenti pada penerbitan regulasi semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat keterlibatan pengusaha lokal, menjaga kearifan lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Jangan sampai Kepmen ESDM ini hanya menjadi angin lalu. Harus ada pengawasan, pengawalan, dan implementasi nyata agar pengusaha lokal benar-benar mendapatkan kesempatan bekerja dan berkembang di wilayah pertambangan mereka sendiri,” pungkas Dirman.***
- Penulis: Kata Netizen

Saat ini belum ada komentar