KATANETIZEN.id, TEBO – Satreskrim Polres Tebo, amankan 5 orang saat melakukan aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah.
Ke-5 pelaku yang diamankan adalah, Adham (50) pemilik mesin, kemudian Edi Redianto (41), selanjutnya Rius Saputra (29), dan Sarbaini (39) yang merupakan warga Sungai Keruh.
Terakhir adalah, Muhzin Maulana Abdula (39) yang merupakan warga Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay, yang merupakan pekerja.
Diakui oleh Adham, dia merupakan pemilik mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI dan sudah bergerak selama satu tahun terakhir.
“Kami kongsi berempat, lainya kabur,” katanya. Rabu (11/06/2024)
Masih kata Adham, dia bersama timnya melakukan aktivitas PETI dilokasi yang sebelumnya pernah di tambang orang lain. Dan menjualnya kepada tengkulak di Desa Sungai Keruh.
“Kami jual ke Mul, kadang ke orang lain yang datang kelokasi, per gramnya Rp. 1 juta 10 ribu,” ungkapnya.
Kapolres Tebo, melalui Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag mengatakan dari 5 orang pelaku PETI, diamankan di 3 titik di lokasi yang sama. Mereka diamankan di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah.
“Bersama pelaku juga diamankan alat bukti 3 mesin dompeng, dan rakit, sementara pemilik lahan dan pemodal lainya masih dalam penyelidikan,” katanya saan press release.
Dijelaskanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap, pemilik dan penadah hasil PETI dari 5 pelaku yang berhasil diamankan.
“Mereka melarikan diri saat dilakukan penangkapan dilokasi PETI,” ungkapnya.
Penulis : Hamdi Lassepa