Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Hukrim / Tebo

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:32 WIB

Kejari Tebo Belum Eksekusi Iday, Tunggu Salinan Lengkap

KATANETIZEN, TEBO – Hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perambahan hutan Syamsu Rizal alias Iday. Sejak petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo, pada Senin (29/04/2024) lalu.

Dikonfirmasi, pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto, belum dieksekusinya Iday, karena salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA), belum diterima.

“Kita belum terima salinan putusan lengkapnya, kalau sudah kita terima langsung kita eksekusi,” sebut Plh Kajari.

Saat ini, dijelaskan oleh Anton Rahmanto pihaknya baru menerima petikan putusan kasasi disertai surat pengantar dari MA soal vonis Iday.

Untuk melakukan eksekusi tidak hanya berbekal petikan putusan. Ada ketentuan untuk melakukan eksekusi. Kini pihaknya menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP.

“Kita harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya,” kata Anton, Selasa (07/05/2024).

Untuk salinan lengkap, diakui Anton Kejari Tebo sudah berkoordinasi dengan panitera MA, untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.

“Saya tidak ingin cacat hukum dalam melakukan eksekusi. Untuk itu petikan putusan kasasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar dalam mengeksekusi,” jelasnya.

“Saya yakin yang bersangkutan kooperatif kok, kerjaannya jelas dan alamatnya jelas,” katanya.

Seperti diketahui, MA pada kasasi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

BACA JUGA :  Fantastis, Tebo Raih Opini WTP ke-9

 

Penulis : Hamdi Lassepa

Share :

Baca Juga

Pjs Kades Sungai Alai

Berita

Akhiri Jabatan Pjs Kades Sungai Alai, Ahmad Abrar Mohon Pamit

Berita

Siap Lahir Bathin, Zulkifli Sudah Ajukan Pensiun Dini
Polres Tebo

Berita

Polres Tebo Gelar Rilis Akhir Tahun 2022, Ini Data Kasus dan Capaiannya

News

Ditengah Badai Sorotan, Plt Kadis Perkim Diganti
Ansori hasan

Berita

Airlangga Sebut Al Haris Akan Gabung ke Golkar, Ini Kata Ansori Hasan

Olahraga

Lima Atlet Tebo Wakili Jambi di PON Sumut 2024

News

Resmi, 35 Anggota DPRD Tebo Periode 2024-2029 Dilantik
Wakajati Jambi

Berita

Laksanakan Rakerda, Wakajati Jambi Ingatkan Jajaran Tingkatkan Pelayanan