Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Hukrim / News / Tebo

Selasa, 2 Juli 2024 - 16:21 WIB

Kasat Reskrim Polres Tebo Digugat Praperadilan Soal Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka di PN Tebo, Selasa 02 Juli 2024

Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka di PN Tebo, Selasa 02 Juli 2024

KATANETIZEN.id, Tebo – Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Tebo. Gugatan praperadilan ini dilayangkan Iswandi melalui kuasa hukumnya Ahmad Joni SH yang keberatan atas penetapan Iswandi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ahmad Joni SH selaku kuasa hukum Iswandi usai sidang praperadilan di PN Tebo, Selasa (2/07/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon mengatakan bahwa, langkah kliennya melakukan praperadilan adalah dalam rangka mencari keadilan.

“Praperadilan ini diatur oleh Undang-undang, dan dalam rangka mencari keadilan atas penetapan tersangka yang kita anggap tidak sesuai dan ada kejanggalan makanya kita melakukan langkah ini,” sebut Ahmad Joni.

Dijelaskannya, dalam praperadilan ini, pihaknya menuntut termohon untuk membatalkan status penetapan tersangka atas nama Iswandi, menghentikan segala penyidikan, dan memulihkan hak pemohon.

“Kita memiliki beberapa alasan dan dasar dari tuntutan kita ini, yakni tidak cukup alat bukti dalam penetapan status tersangka ini, serta perbuatan pemohon adalah murni perbuatan hukum perdata,” terang Ahmad Joni.

Dijelaskannya lebih lanjut, gugatan itu, bermula dari laporan Edi Susanto, terhadap tersangka Iswandi pada Mei 2024. Iswandi dilaporkan terkait dugaan penggelapan jual beli vleg mobil.

Padahal hubungan klienya dengan pelapor adalah mitra jual beli mobil. Yang sebelumnya pelapor meminta klienya untuk menjual vleg mobil dengan harga. Rp. 2,5 Juta.

Namun, kurang dari 1 bulan velg belum laku terjual. Dan meskipun kienya sudah berinisiatif membayar, namun ditolak oleh pelapor (Edi Susanto).

“Tidak ada niat dari Klien saya untuk melakukan penggelapan, velg tersebut berada dirumah klien saya, dan kini disita kepolisian untuk barang bukti,” ungkapnya.

Selain itu menurut Ahmad Joni, dalam perkara ini, perbuatan klienya, merupakan hubungan hukum perdata. Dirinya meyakini, bahwa tidak ada niat klienya melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.

“Hubungan hukum pelapor dan klien saya adalah masalah keperdataan yang perkaranya sedang berjalan di pengadilan negeri Tebo,” ungkapnya lagi.

“Saat ini pun satu unit mobil milik klien kita masih ada di showroom pelapor dan itu harganya lebih besar dari harga velg yang dilaporkan, pemohon kita juga sudah ada itikad baik membayar juga, jadi tidak tepat apabila klien kami disangkakan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP,” pungkas Ahmad Joni.

 

Penulis : Hamdi Lassepa

Share :

Baca Juga

Advetorial

Menjadi Pendaftar Pertama di PKB Tebo, Berkas Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Dinyatakan Lengkap

Berita

Pertanyakan Tindak Lanjut RDP Konflik Lahan Masyarakat VS PT APN, PD AMAN Tebo Surati DPRD Tebo

News

PT TPIL Bayarkan Kompensasi Karyawan Sesuai Komitmen
Pjs Kades Sungai Alai

Berita

Akhiri Jabatan Pjs Kades Sungai Alai, Ahmad Abrar Mohon Pamit

News

Warga Keluhkan Rehab Jalan Pasar Muara Tebo : Lamban dan Terkesan Asal
Pj Bupati Tebo

Berita

Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja

Berita

Siap Lahir Bathin, Zulkifli Sudah Ajukan Pensiun Dini
Pagar Nusa

Berita

Pagar Nusa Tebo akan Gelar Kejuaraan Cabang Cup I dan Festival Silat Budaya APPSBI 2023