KATANETIZEN, TEBO – Hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perambahan hutan Syamsu Rizal alias Iday. Sejak petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo, pada Senin (29/04/2024) lalu.
Dikonfirmasi, pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto, belum dieksekusinya Iday, karena salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA), belum diterima.
“Kita belum terima salinan putusan lengkapnya, kalau sudah kita terima langsung kita eksekusi,” sebut Plh Kajari.
Saat ini, dijelaskan oleh Anton Rahmanto pihaknya baru menerima petikan putusan kasasi disertai surat pengantar dari MA soal vonis Iday.
Untuk melakukan eksekusi tidak hanya berbekal petikan putusan. Ada ketentuan untuk melakukan eksekusi. Kini pihaknya menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP.
“Kita harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya,” kata Anton, Selasa (07/05/2024).
Untuk salinan lengkap, diakui Anton Kejari Tebo sudah berkoordinasi dengan panitera MA, untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.
“Saya tidak ingin cacat hukum dalam melakukan eksekusi. Untuk itu petikan putusan kasasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar dalam mengeksekusi,” jelasnya.
“Saya yakin yang bersangkutan kooperatif kok, kerjaannya jelas dan alamatnya jelas,” katanya.
Seperti diketahui, MA pada kasasi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Penulis : Hamdi Lassepa