Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Berita / Hukrim / Tebo

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:32 WIB

Kejari Tebo Belum Eksekusi Iday, Tunggu Salinan Lengkap

KATANETIZEN, TEBO – Hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perambahan hutan Syamsu Rizal alias Iday. Sejak petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo, pada Senin (29/04/2024) lalu.

Dikonfirmasi, pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto, belum dieksekusinya Iday, karena salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA), belum diterima.

“Kita belum terima salinan putusan lengkapnya, kalau sudah kita terima langsung kita eksekusi,” sebut Plh Kajari.

Saat ini, dijelaskan oleh Anton Rahmanto pihaknya baru menerima petikan putusan kasasi disertai surat pengantar dari MA soal vonis Iday.

Untuk melakukan eksekusi tidak hanya berbekal petikan putusan. Ada ketentuan untuk melakukan eksekusi. Kini pihaknya menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP.

“Kita harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya,” kata Anton, Selasa (07/05/2024).

Untuk salinan lengkap, diakui Anton Kejari Tebo sudah berkoordinasi dengan panitera MA, untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.

“Saya tidak ingin cacat hukum dalam melakukan eksekusi. Untuk itu petikan putusan kasasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar dalam mengeksekusi,” jelasnya.

“Saya yakin yang bersangkutan kooperatif kok, kerjaannya jelas dan alamatnya jelas,” katanya.

Seperti diketahui, MA pada kasasi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

BACA JUGA :  Ditengah Badai Sorotan, Plt Kadis Perkim Diganti

 

Penulis : Hamdi Lassepa

Share :

Baca Juga

News

Untuk Kemenangan Agus-Nazar, Sultan Muda Tebo Siap Gempur Tebo Tengah

Berita

Hadir Dampingi Diskusi, Ini Pesan Ansori Kepada IPNU Tebo

Hukrim

Lebih Ringan, Mantan Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Divonis 4 Bulan Penjara
Pj Bupati Tebo

Berita

Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja

News

Tidak Nyaman, Tim Aston di Sumay Alihkan Dukungan Menangkan Agus-Nazar

Tebo

Terima Bantuan Combine Harvester, Warga di Tebo Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi Eka Marlina

News

Empat Nama Berebut Kursi Ketua DPRD Tebo

News

Kamis Lusa Khalis Mustiko Dilantik Sebagai Ketua DPRD Tebo