Kejaksaan
PH Nurhayati: Berita Acara GRTT PT TAA Dinilai Tak Mematahkan Hak atas Tanah SHM Pak Unus
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- 0Komentar
PONTIANAK, KN.ID— Penasihat hukum (PH) Nurhayati mempersoalkan dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang diklaim PT TAA sebagai dasar pembelian lahan kolam milik Pak Unus pada Desember 2025. Ia menilai dokumen tersebut tidak serta-merta menghapus atau mematahkan perlindungan hukum atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Nurhayati berpendapat, dokumen GRTT yang dipersoalkan tidak […]
