PH Nurhayati: Berita Acara GRTT PT TAA Dinilai Tak Mematahkan Hak atas Tanah SHM Pak Unus
- account_circle Kata Netizen
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

PONTIANAK, KN.ID— Penasihat hukum (PH) Nurhayati mempersoalkan dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang diklaim PT TAA sebagai dasar pembelian lahan kolam milik Pak Unus pada Desember 2025. Ia menilai dokumen tersebut tidak serta-merta menghapus atau mematahkan perlindungan hukum atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nurhayati berpendapat, dokumen GRTT yang dipersoalkan tidak memenuhi asas hukum adat berupa terang dan tunai. Menurutnya, unsur terang mengharuskan proses peralihan hak dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak yang berwenang, sedangkan tunai artinya setelah ditandatangani maka terjadi peralihan hak (yang dibuktikan dgn beralihnya nama dalam SHM atas tanah yg dijual belikan).
“Berita Acara GRTT tersebut tidak memenuhi asas terang dan tunai. Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa hak atas tanah yang telah bersertifikat SHM menjadi gugur,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak Nurhayati.
Persoalkan Bentuk dan Proses Dokumen GRTT
Pihak Nurhayati juga mempertanyakan bentuk dokumen yang digunakan PT TAA. Menurut mereka, dokumen tersebut hanya berupa berita acara, bukan surat pelepasan hak atau akta yang dibuat melalui pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya menyoroti dugaan tidak hadirnya Kepala Desa Sebangki dan tidak adanya tanda tangan kepala desa dalam dokumen tersebut. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana proses GRTT dilaksanakan dan apakah prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Nurhayati berpandangan, dokumen GRTT yang dipersoalkan tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk mengalihkan hak atas tanah bersertifikat SHM. Ia juga menilai dokumen tersebut perlu diuji keabsahan dan kekuatan hukumnya.
Persoalkan Waktu Pembayaran
Keberatan lainnya berkaitan dengan waktu pembayaran kepada Pak Unus.
Dalam keterangan yang disampaikan pihaknya, Pak Unus disebut baru menerima uang pada Maret 2026, setelah menggembok mesin pompa air milik PT TAA. Keterangan tersebut berbeda dengan klaim bahwa transaksi GRTT telah dilakukan pada Desember 2025.
Perbedaan waktu pembayaran ini dinilai perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen transaksi, kuitansi, keterangan para pihak, serta bukti pendukung lainnya.
Minta Foto dan Kuitansi Diperiksa secara Forensik
Pihak Nurhayati juga menyoroti foto yang disebut sebagai bukti penerimaan uang. Pada foto tersebut, menurut pihaknya, tercantum keterangan hari “Kamis, 17 Desember 2025”.
Mereka mempertanyakan keterangan tersebut karena berdasarkan kalender, 17 Desember 2025 jatuh pada hari Rabu. Selain itu, pihaknya menyebut kuitansi transaksi bertanggal 18 Desember 2025, sementara pakaian yang dikenakan Pak Unus dalam foto penerimaan uang disebut sama.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, pihaknya mendesak kepolisian memeriksa dokumen dan foto terkait, termasuk metadata digital melalui pemeriksaan forensik, guna memastikan waktu pengambilan foto serta keaslian bukti yang digunakan.
“Jika terdapat perbedaan antara keterangan tanggal dalam dokumen dan metadata digital, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan forensik untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” demikian pokok tuntutan pihaknya.
Minta Keabsahan Dokumen Ditelusuri
Pihak Nurhayati menilai persoalan GRTT tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, baik dari sisi proses transaksi, waktu pembayaran, keaslian dokumen maupun kedudukan hukum tanah yang telah bersertifikat SHM.
Mereka juga mempertanyakan apakah dokumen GRTT tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk proses administrasi peralihan hak atas tanah.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pemalsuan surat harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan bukti, serta proses hukum yang berlaku. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT TAA mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan pihak Nurhayati. Konfirmasi kepada PT TAA dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dokumen GRTT, waktu pembayaran, serta status hukum lahan kolam Pak Unus.***
- Penulis: Kata Netizen

Saat ini belum ada komentar