Kuasa Hukum Unus Sebut Pengambilan Air di Lahan SHM Bisa Masuk Unsur Pencurian
- account_circle Kata Netizen
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak


Unus Dan Kuasa Hukum minta polda tetap proses kasus pencurian dilahan shm oleh perusahaan
PONTIANAK, KN.ID- Kuasa HukumUnus meminta dugaan pengambilan air oleh PT TAA di atas lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya tetap diproses secara hukum.
Kuasa hukum menilai, pembayaran ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang dilakukan perusahaan tidak serta-merta menghapus hak Unus sebagai pemegang SHM atas tanah tersebut.
Menurut kuasa hukum, GRTT hanya berkaitan dengan tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang berada di atas tanah, bukan pengalihan kepemilikan tanah.
“Meski perusahaan sudah membayar tanam tumbuh (GRTT), karena tanahnya sudah tanah SHM, maka yang diambil oleh PT TAA adalah hanya tanam tumbuh atau pohon di atasnya. Sedangkan tanah yang merupakan SHM tetap milik Pak Unus,” ujar kuasa hukum Unus.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi penting karena dugaan pengambilan air dilakukan di atas atau dari dalam tanah yang masih berstatus SHM milik Unus.
“Kalau PT TAA mengambil air di tanah Pak Unus, maka harus bayar airnya juga,” katanya.
Kuasa hukum berpendapat, hak atas tanah yang dimiliki melalui SHM tidak hanya berkaitan dengan permukaan tanah, tetapi juga mencakup hak-hak yang melekat pada tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, pihaknya menilai dugaan pengambilan air tersebut perlu diuji melalui proses hukum untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana pencurian.
“Jadi perbuatan PT TAA mengambil air di atas tanah SHM adalah tetap merupakan tindak pidana pencurian. Kami selaku kuasa hukum tetap meminta agar pencurian diproses secara hukum,” tegasnya.
Rujuk Pasal 476 KUHP
Kuasa hukum Unus juga merujuk Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencurian.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun, apakah dugaan pengambilan air tersebut benar memenuhi unsur tindak pidana pencurian atau tidak, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan dari pihak PT TAA mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi mereka.***
- Penulis: Kata Netizen

Saat ini belum ada komentar