kriminal
BPN Temukan Perbedaan Jauh Lokasi GRTT 2017 dan SHM 271, Kuasa Hukum Desak Polda Tindak PT TAA
- calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
- visibility 16
- 0Komentar
LANDAK, KN.ID – Hasil peninjauan dan pengukuran lapangan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Landak terkait dugaan penguasaan lahan milik warga bernama Unus oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Temila Agro Abadi (PT TAA) di Desa Sebangki, Kabupaten Landak, menjadi perkembangan baru dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Seksi Survei […]
