KATANETIZEN.id, TEBO – SJ warga Sumatera Barat dan AW warga Riau, diamankan Aparat Polres Tebo saat melakukan aksi perambahan hutan di Kabupaten Tebo.
Keduanya diamankan saat membuka lahan kawasan hutan yang berada di Desa Pemayungan Kecamatan Sumay menggunakan excavator.
Dari pengakuan SJ yang merupakan orang kepercayaan pemilik lahan, mereka berani membuka lahan tersebut berdasarkan akta jual beli berupa sporadik.
Sporadik itu, didapatkannya dari warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
“Itu beli dari putra daerah, ada sporadik ditandatangai kades,” kata SJ.
Ketika ditanyakan siapa pemilik lahan SJ engan berkomentar. Namun dia mengakui sudah membuka lahan seluas 22 hektare yang direncanakan akan ditanami kelapa sawit.
Wakapolres Tebo Kompol Dhadag membenarkan penangkapan 2 orang diduga melakukan kegiatan perambahan di lokasi kawasan hutan lindung di pemayungan dengan alat berat
“Luasnya 25 hekatare, mereka merupakan operator, dan pemilik lahan,” katanya.
Atas perbuatanya kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Tebo dan satu alat excavator diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, Polres Tebo terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga telibat dalam kejahatan kehutanan ini.
“Kita terus kembangkan perkara ini,” ungkapnya.
Penulis : Hamdi Lassepa