KATANETIZEN.id, Tebo – Dua orang terdakwa kasus penggelembungan suara, mantan ketua PPK Tengah Ilir Rexsi Irwan dan mantan ketua PPK Sumay Mahyaruddin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan pidana penjara 4 bulan, denda 8 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan pada sidang putusan Rabu (19/06/2024).
Putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda 24 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017, dengan terbukti akibat kelalaian terdakwa sehingga berubahnya laporan, sehingga terjadi pengelembungan suara.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, operator PPK Sumay Randi Humaidi dan PPK Tengah Ilir Alirmansah di Vonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 24 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.
Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.
Penulis : Hamdi Lassepa