Lakukan Mediasi, Pj Bupati Tebo Aspan Jamin 5 Perangkat Desa Jambu Kembali Kerja Pelantikan Kades di Tebo Serentak Dilaksanakan di Taman Tanggo Rajo, Ini Kata Aspan Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja 4 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Diambil Sumpah Jabatan, 1 Orang Dimutasi WALHI Jambi dan LP2LH Laporkan Dinas Kesehatan dan KB ke Kejaksaan Negeri Tebo

Home / Hukrim / News / Pemilu / Tebo

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:03 WIB

Sikapi Putusan Mantan Ketua PPK, JPU Pastikan Banding

KATANETIZEN,id, Tebo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo memastikan banding terhadap putusan Majelis Hakim terhadap dua orang mantan ketua PPK kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.

Sikap ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tebo Febrow usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (19/06/2024).

“Kita banding, sudah dikoordinasikan di internal kita,” sebut Febrow.

Disampaikan Febrow, beberapa alasan sikap banding JPU ini, diantaranya adalah pasal yang dikenakanan saat putusan berbeda dengan tuntutan, selain itu vonis majelis hakim sangat jauh dari tuntutan.

Dua orang terdakwa kasus penggelembungan suara, mantan ketua PPK Tengah Ilir Rexsi Irwan dan mantan ketua PPK Sumay Mahyaruddin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan pidana penjara 4 bulan, denda 8 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan pada sidang putusan Rabu (19/06/2024).

Putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda 24 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017, dengan terbukti akibat kelalaian terdakwa sehingga berubahnya laporan, sehingga terjadi pengelembungan suara.

 

Penulis : Hamdi Lassepa

Share :

Baca Juga

Zakaria

Bungo

Miliki Ketegasan dan Komitmen, Zakaria Tokoh Muda Batang Bungo Siap Rebut Kursi DPRD Bungo

Berita

Tindak Lanjut Alkes Bantuan dari Presiden Jokowi, ini Kata Pj Varial

Berita

Jawab Rumor SP3, Kapolres Tebo Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi PKK Masih Lanjut

Berita

Lantik 39 Kades Terpilih, Pj Bupati Tebo Minta Kades Segera Bekerja
Aspan Katanetizen

Berita

Terima SK Perpanjangan sebagai Pj Bupati Tebo, Aspan Akui Masih Banyak PR
PKB Tebo

Berita

Daftar Jadi Bacaleg PKB Tebo, Sosok Milenial Aro Bismi Minta Do’a Restu dan Dukungan Masyarakat

Berita

Demo di Kejari Tebo, Penggiat Anti Korupsi Desak Usut Dana DAK 2023 di Diknas Tebo

Tebo

Terima Bantuan Combine Harvester, Warga di Tebo Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi Eka Marlina