KATANETIZEN.id, Tebo – Praktek Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM yang diduga bersifat fiktif dan dilakukan oleh Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Cabang Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, saat ini tengah diselidiki oleh Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto bersama Kanit Tipikor Reskrim IPDA Diki Pribadi pada kamis (25/7/2024) mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus yang berlaku pada periode 2021 tersebut.
“Kita mendapatkan pengaduan dari BSI Jambi terkait kasus ini, dan penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman,” katanya.
Dijelaskan kasat, kasus ini berawal dari audit internal BSI sendiri, dan dari hasil audit tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi dari pencairan KUR fiktif senilai 3,7 Milyar.
Dalam kronologisnya, pada periode tersebut, BM BSI Rimbo Bujang EW bersama HAP yang merupakan teman baiknya dan juga mantan karyawan BSI diduga merekayasa pengajuan pembiayaan KUR terhadap 25 nasabah. HAP bertugas untuk mengumpulkan data calon nasabah seadanya, sedangkan EW dengan wewenangnya memaksakan pencairan pinjaman ini dengan limit maksimal 200 juta.
Sementara itu, pihak BSI Cabang Rimbo Bujang hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi, pesan singkat ataupun telp ke Branch Managernya tidak direspon.
Penulis : Hamdi Lassepa