BPN Temukan Perbedaan Jauh Lokasi GRTT 2017 dan SHM 271, Kuasa Hukum Desak Polda Tindak PT TAA
- account_circle Kata Netizen
- calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
- print Cetak

Kuasa Hukum unus dan BPN lakukan pengukuran dilokasi sengketa dengan PT. TAA.
LANDAK, KN.ID – Hasil peninjauan dan pengukuran lapangan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Landak terkait dugaan penguasaan lahan milik warga bernama Unus oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Temila Agro Abadi (PT TAA) di Desa Sebangki, Kabupaten Landak, menjadi perkembangan baru dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Seksi Survei dan Pemetaan BPN Landak pada Rabu (28/10/2026), titik koordinat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 271/Sebangki atas nama Unus disebut berada di lokasi berbeda dengan koordinat dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) seluas 20 hektare milik PT TAA tahun 2017.
Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar kuasa hukum Unus dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nurhayati, S.H. & Rekan untuk menyampaikan tanggapan yuridis kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Melalui surat Nomor 99/ADV-NH/TANGGAPAN-Olah TKP-UNUS/X/2026, kuasa hukum meminta penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Mereka juga mendesak pemasangan garis polisi pada instalasi mesin pompa penyedot air yang dipersoalkan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Advokat Nurhayati, S.H. menyebut laporan tersebut bukan sekadar persoalan sengketa perdata pertanahan. Menurutnya, terdapat dugaan sejumlah tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Dugaan tersebut meliputi pencurian sumber daya air dari kolam alami di kawasan Hutan Kompong Parenean menggunakan mesin pompa dan pipa paralon putih untuk kebutuhan pembibitan kelapa sawit PT TAA.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pengerusakan baliho atau plang kepemilikan lahan, penebangan tanaman kayu alami, serta dugaan penyerobotan tanah yang diklaim telah bersertifikat SHM Nomor 271/Sebangki.
Koordinat BPN Jadi Dasar Keberatan
Dalam berita acara olah TKP tertanggal 28 Oktober 2026, petugas BPN Landak mencatat sejumlah titik koordinat objek yang diperiksa.
Di antaranya titik P-1 berada pada koordinat 0° 05’ 59.01” LU dan 109° 37’ 44.12” BT, yang merupakan batas vegetasi hutan alami Kompong Parenean.
Sementara titik P-4 dan P-5 berada di sekitar kolam penampungan air alami yang dipersoalkan serta batas tanggul pembibitan kelapa sawit.
Adapun titik P-6 berada di hamparan bedengan bibit kelapa sawit PT TAA, sedangkan titik P-7 merupakan lokasi jalur pipa paralon putih dan mesin pompa penyedot air.
Kuasa hukum Unus juga membandingkan hasil pengukuran tersebut dengan dokumen GRTT PT TAA tahun 2017 yang disebut berada di Blok G31 hingga G33.
Berdasarkan analisis koordinat yang disampaikan kuasa hukum, lokasi SHM Nomor 271 milik Unus di kawasan Berolak berada sekitar 5,3 kilometer dari lokasi GRTT tersebut.
Mereka menilai hasil pengukuran BPN memperkuat dugaan bahwa dokumen GRTT tahun 2017 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim lokasi tanah milik Unus.
Kuasa hukum berharap hasil olah TKP tersebut menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga kini, proses penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Kalbar masih menjadi perhatian. Klarifikasi dari pihak PT Temila Agro Abadi juga diperlukan agar seluruh fakta dan dasar penguasaan lahan dari masing-masing pihak dapat diuji secara berimbang.***
- Penulis: Kata Netizen

Saat ini belum ada komentar