KATANETIZEN. id, Tebo – Dua orang terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg di Kabupaten Tebo pada Februari 2024 lalu, Mahyaruddin selaku ketua PPK Sumay dan Reksi selaku ketua PPK Tengah Ilir dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda 24 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini diketahui usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo Kamis (13/06/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 551 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan, tingginya tuntutan kedua terdakwa ini atas kasus sebelumnya, didasarkan atas beberapa hal. Diantaranya adalah menimbulkan kegaduhan, menciderai kredibilitas pelaksana pemilu, serta terdakwa berbelit belit memberikan keterangan saat diperiksa.
“Keduanya juga merupakan ketua PPK, tentunya orang bertanggung jawab dalam hal ini,” tambah Kasi Pidum.
Sidang sendiri akan dilanjutkan esok hari, Jumat (13/06/2024) dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa.
Penulis : Hamdi Lassepa